
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengaitkan proses keimigrasian tenaga kerja asing (TKA), dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik mencari kemungkinan adanya TKA yang diperas saat mengurus dokumen imigrasi.
“Kita juga sedang meminta informasi, apakah praktik-praktik pemerasan di RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, juga terjadi pada saat si tenaga kerja asing ini melewati imigrasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8).
Asep mengatakan, pihaknya tengah mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta. Pendalaman dilakukan karena para TKA korban pemerasan berurusan dengan pihak imigrasi sebelum mengurus dokumen di Kemnaker.
“Pintunya kan sebelum masuk ke RPTKA, ketika dia minta, atau mencari pekerjaannya, nah masuknya ke imigrasi terlebih dahulu, itu yang sedang kita dalami,” ucap Asep.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya ialah eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-2)