Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM) tetap berjalan, meskipun terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO (daftar pencarian orang) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, kata Budi, kasus Harun Masiku dapat betul-betul tuntas dan diselesaikan oleh KPK.
Selain itu, dia mengatakan KPK tetap memproses tersangka Donny Tri Istiqomah ke tahap berikutnya.
“Saat ini masih berlanjut,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara itu, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK pada 9 Januari 2020, sedangkan lembaga antirasuah menetapkan Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024.
Baca juga: KPK: Amnesti untuk Hasto bisa jadi diskursus publik
Baca juga: Jubir: KPK masih terus semangat melakukan tugas pemberantasan korupsi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.