REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Tersangka merupakan pacar korban, Alvian Maulana Sinaga (AMS).
Penangkapan terhadap Alvian (23) dilakukan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025). Selama dua pekan setelah terjadinya pembunuhan pada Sabtu (9/8/2025), tersangka kabur dengan rute Indramayu – Cirebon – Pekalongan – Bali – Lombok – Sumbawa – Dompu.
Proses penangkapan terhadap Alvian, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dengan dibantu tim Polda Jabar dan Polres Dompu Polda NTB. Setelah penangkapan, Alvian dibawa oleh petugas dan tiba di Mapolres Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat seorang penghuni kos melihat asap hitam keluar dari ventilasi kamar yang ditempati oleh korban, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Selain itu, terdengar pula suara AC yang bergetar keras.
Saksi kemudian menghubungi anggota Polsek Indramayu dan meminta penghuni kos keluar karena ada kebakaran. Setelah itu, salah seorang penghuni kos mendobrak pintu kamar yang ditempati oleh korban.
Saat itu, saksi melihat ada api yang membakar spring bed di kamar tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, diketahui ada korban yang sudah meninggal dunia dalam kondisi terbakar, yakni Putri. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kami temukan, dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku atas nama inisial AMS, umur 23 tahun, asal Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” kata Fajar.
Saat itu, Alvian diketahui merupakan anggota Polres Indramayu, dengan pangkat Bripda. Namun, setelah kasus itu terjadi, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). “Dapat kami jelaskan, status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri, sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak 14 Agsutus 2025, sesuai keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025,” katanya.
Sejak kasus pembunuhan itu, tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Dompu, NTB. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barnag bukti, di antaranya spring bed, pakaian yang terbakar, jam tangan milik korban, gelang rantai, tiga buah handphone, dua sepeda motor, buku tabungan atas nama tersangka, ATM, dan kartu tabungan milik korban. “Sampai saat ini kami masih mendalami motif dan modus yang dilakukan pelaku. Namun dapat dipastikan dari alat bukti yang kami peroleh, AMS adalah pelakunya,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.