REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan dukungannya terhadap pembentukan bank genetik untuk melestarikan plasma nutfah Indonesia. Hal ini disampaikan dalam pertemuannya dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dan Direktur Taman Sains dan Teknologi Herbal dan Hortikultura Indonesia Prof. Sri Fatmawati di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu (27/8).
Prof. Sri Fatmawati menekankan pentingnya pembentukan gene bank untuk menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang terkenal dengan mega-biodiversitas. "Salah satu yang harus kita jaga sebagai negara mega-biodiversitas, kita harus memiliki gene bank. Itu yang kita sampaikan ke Presiden Prabowo, dan beliau sangat mendukung untuk menjaga plasma nutfah Indonesia," ujarnya.
Prof. Fatmawati menambahkan bahwa bank genetik ini juga akan digunakan untuk mendeteksi dan melestarikan bibit-bibit unggul pertanian. Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa Presiden Prabowo sangat antusias dengan pengelolaan pertanian yang lebih ilmiah dan menunjuk Prof. Fatmawati untuk memimpin penelitian mengenai bibit unggul tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan agar ringkasan rencana pembentukan bank genetik segera dilaporkan, termasuk peluang-peluang kerjasamanya. "Saya kira Presiden betul-betul ingin melihat gene bank ini jalan untuk pertanian dan betul-betul dijalankan oleh anak Indonesia," ujar Luhut.
Keanekaragaman Hayati Indonesia
Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau, adalah negara dengan mega-biodiversitas terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Bentang alam Indonesia menyimpan 25 persen dari keseluruhan spesies di dunia, termasuk 3.429 jenis ikan laut dan 39 persen jenis ikan karang. Dari berbagai jenis ikan yang ada, 120 jenis merupakan spesies endemik.
Sebanyak 14 persen terumbu karang dunia dan 10 persen spesies bunga dunia juga ada di Indonesia. Negara ini juga menjadi habitat bagi 12 persen jenis mamalia, 16 persen reptil, dan 17 persen spesies burung dunia.
Perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, mencakup perlindungan terhadap keanekaragaman makhluk hidup di darat, lautan, dan ekosistem akuatik. Undang-undang ini menegaskan pentingnya perlindungan pada tiga tingkatan keanekaragaman hayati: genetik, jenis, dan ekosistem.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara