Moskow (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menaikkan tarif perdagangan terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen, mulai berlaku pada 1 Agustus, demikian disampaikan Gedung Putih setelah kedua negara gagal mencapai kesepakatan hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Washington.
"Hari ini, Presiden Donald J. Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk menaikkan tarif terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen, dengan tarif yang lebih tinggi mulai berlaku pada 1 Agustus 2025," demikian pernyataan Gedung Putih, Kamis (31/7).
Kenaikan tarif tersebut dilaporkan disebabkan oleh kegagalan Kanada dalam menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ke Amerika Serikat, khususnya fentanyl.
Pada awal Juli, Trump telah mengumumkan tarif 35 persen atas produk-produk asal Kanada yang berlaku mulai 1 Agustus, sekaligus menegaskan bahwa tarif sektoral yang telah diberlakukan sebelumnya tetap berlaku.
Sementara itu, barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada kini dikenakan tarif sebesar 25 persen. AS juga telah menggandakan tarif impor baja dan aluminium menjadi 50 persen pada 4 Juni.
Pada Rabu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa Kanada bermaksud mengakui negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September.
Keesokan harinya, Trump menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan mempersulit tercapainya kesepakatan dagang antara Washington dan Ottawa.
Sumber: Sputnik-OANA
Baca juga: Trump tetapkan tarif 50 persen untuk impor tembaga berlaku 1 Agustus
Baca juga: Trump tandatangani perintah naikkan tarif impor Brasil hingga 50%
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.