MANTAN gubernur Jakarta Anies Baswedan mengkritik sistem perpajakan di Indonesia. Bekas calon presiden pada Pilpres 2024 itu menilai sistem pajak di Tanah Air belum berkeadilan.
Anies mengibaratkan sistem pajak di Indonesia seperti memancing ikan di danau. Menurut dia, ikan-ikan kecil yang ada di permukaan sangat mudah tertangkap. Namun, ikan besar di dasar danau sering tidak tersentuh jaring.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Sistem pajak kita ini juga seperti itu," kata Anies melalui akun media sosial Instagram @aniesbaswdan pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Anies berujar selama ini masyarakat dengan penghasilan menengah dan kecil cenderung taat pajak. Mereka membayar pajak melalui gaji yang dipotong secara rutin, belanja yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak bumi dan bangunan (PBB). Apalagi, kata dia, tarif pajak kerap ditinggikan oleh pemerintah.
Namun, kata Anies, kondisi itu menjadi tidak adil saat masih ada sumber pajak berpenghasilan besar yang tidak patuh. Dalam kondisi tersebut, orang-orang berpenghasilan rendah dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun menjadi kelompok masyarakat paling terbebani sistem pajak yang belum berkeadilan.
Anies menilai wajar jika masyarakat kemudian mengeluhkan pungutan pajak, khususnya ketika terjadi kenaikan tarif. "Tidak heran jika yang patuh justru sering bertanya 'sudah tertib, kok malah diperas terus'," kata Anies.
Anies pun meminta pemerintah memperbaiki sistem deteksi sumber-sumber pajak. Tujuannya, agar bisa mengidentifikasi orang-orang yang menghindari pajak. Dia berujar pemerintah harus mampu menutup kebocoran pajak sebelum menaikkan tarif untuk masyarakat umum.
"Jadi rumusnya sederhana, tutup kebocoran dulu, baru bicara penambahan beban. Lalu penguatan pengawasan itu jauh lebih efektif daripada sekadar menaikkan tarif dan hasilnya bisa langsung kita rasakan lewat pelayanan publik yang lebih baik," ucap Anies.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengungkapkan ada 104 daerah yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Sebanyak 20 daerah di antaranya menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen.
Kenaikan tarif itu ditolak masyarakat di berbagai daerah. Demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2 terjadi di Pati, Jawa Tengah dan Bone, Sulawesi Selatan pada bulan ini.