Bengkulu (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan agar Pertamina dapat memfasilitasi pengecer yang ada saat ini menjadi pangkalan atau sub-pangkalan resmi untuk memastikan LPG atau elpiji sampai ke masyarakat tetap dengan harga eceran tertinggi (HET)
"Ombudsman kemungkinan akan mempertimbangkan usulan agar pengecer itu diubah jadi pangkalan. Terutama nanti persyaratan harus ada semacam fleksibilitas gitu ya, tidak perlu seketat seperti pangkalan yang ada sekarang," kata Hendra Fatika di Kota Bengkulu, Rabu.
Kalau di tingkat pengecer, harga elpiji akan menjadi lebih fluktuatif, selalu akan ada kelebihan harga dari HET yang ditetapkan. Sementara, Pertamina tentunya juga tidak bisa mengawasi para pengecer karena bukan penyalur resmi.
Oleh sebab itu, lanjut dia, mengubah pengecer menjadi pangkalan elpiji resmi juga akan menjadi salah satu langkah menertibkan pengecer yang ada saat ini.
"Tapi prinsipnya meskipun pengecer itu dianggap bukan penyalur resmi karena penyalur resmi itu kan sampai pangkalan saja. Tapi Ombudsman melihat keberadaan pengecer itu merupakan titik keseimbangan antara supply dan demand terkait dengan akses. Karena tidak semua pangkalan memiliki akses yang dekat dengan konsumen, nah ini fungsinya pengecer-pengecer ini," kata dia.
Dengan berubahnya pengecer menjadi pangkalan atau sub-pangkalan elpiji Pertamina, kata dia, komoditas elpiji akan semakin dekat dijangkau masyarakat dan harganya tetap sesuai HET.
Yeka juga mengingatkan untuk tidak salah menginterpretasikan ketika ada harga elpiji ternyata berada di atas regulasi harga eceran tertinggi.
Menurut dia, kalau pangkalan atau sub-pangkalan menjual elpiji di lokasi pangkalan sendiri dan melebihi HET, maka hal itu memang merupakan sebuah pelanggaran aturan penyaluran.
"(Tapi) kalau harga di rumah (diantar ke rumah), itu bukan lagi harga pangkalan, karena itu ada biaya distribusi di situ kan. Jadi bisa saja masyarakat itu minta diantar ke rumah sehingga ada biaya distribusi, nah hal seperti ini kadang yang menjadi salah interpretasi, dianggap di luar HET, padahal belum tentu karena ada biaya distribusi di sana," kata dia.
Namun, untuk lebih memastikan masyarakat dengan mudah mendapatkan elpiji sesuai HET, Ombudsman tetap menyarankan agar pengecer yang jelas-jelas berada dekat lingkungan warga bisa menjadi penyalur resmi Pertamina yakni dalam bentuk pangkalan maupun sub pangkalan.
Baca juga: Ombudsman RI apresiasi Pertamina terapkan subsidi LPG tepat sasaran
Baca juga: Ombudsman: Penyerahan sertifikat upaya BTN selesaikan KPR bermasalah
Baca juga: Ombudsman apresiasi Record Center BTN lindungi hak konsumen perbankan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.