Jakarta (ANTARA) - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai besaran tarif royalti karya musik yang diberlakukan saat ini masih tergolong affordable atau terjangkau, dan telah mengacu pada standar internasional.
Pernyataan itu disampaikan Fadli Zon di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjawab kekhawatiran sejumlah pemilik kafe dan tempat usaha untuk memutar lagu-lagu berhak cipta.
“Tarif itu affordable, karena kan dibuatnya per tahun. Ada tarifnya, kalau tidak salah ada angkanya, misalnya satu kursi itu berapa dan sebagainya. Itu internasional standar," katanya menjelang Rapat Kabinet Paripurna.
Ia menyebut pentingnya kesadaran kolektif untuk menghargai hak cipta para kreator musik, seraya menekankan bahwa penerapan regulasi tidak boleh memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: Kemenkum: Royalti musik hak pencipta karya, bukan untuk negara
“Saya kira, yang paling penting nanti bagaimana cara aturan mainnya, termasuk juga bagaimana tarifnya. Tarifnya ini yang saya kira harus affordable, tapi juga ada apresiasi,” katanya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Kementerian Kebudayaan akan menggelar rapat bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta para musisi dan pemilik usaha.
Tujuannya, kata Fadli Zon, adalah mencari solusi bersama agar hak pencipta terlindungi tanpa mematikan ruang publik dan ekonomi kreatif.
“Saya kira, dengan ramainya atau polemik terhadap kasus ini, juga membuka mata orang. Kadang-kadang mereka juga tidak tahu, ada juga kafe-kafe yang tidak tahu, misalnya, bahwa itu ada hak juga di situ,” kata Fadli.
Sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih untuk tidak memutar musik seusai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengingatkan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Baca juga: Musisi-musisi yang telah memilih untuk meninggalkan Spotify
Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau platform serupa.
Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Proses pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengelola dan mendistribusikan hak cipta kepada para pencipta dan pemilik karya musik.
Fenomena ini memicu kekhawatiran pelaku usaha, karena musik kerap menjadi elemen penting dalam membangun suasana bagi pengunjung.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.