
AGENDA transformasi pendidikan nasional kembali digaungkan sebagai langkah strategis untuk membenahi mutu pendidikan dasar dan menengah di Tanah Air. Di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan yang lebih kukuh. Upaya perbaikan tidak hanya menyasar kurikulum, pembangunan infrastruktur, dan digitalisasi pembelajaran, tetapi juga menyentuh aspek mendasar lainnya, yakni reformasi kepemimpinan sekolah. Kepala sekolah dipandang sebagai garda terdepan dalam menjalankan visi-misi pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Peneliti pendidikan, Leithwood (2020), menegaskan bahwa kepemimpinan sekolah memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas proses pembelajaran di kelas. Dalam temuan risetnya, kepemimpinan yang efektif terbukti mampu menciptakan iklim belajar yang kondusif, mendukung profesionalisme guru, serta mendorong inovasi pembelajaran. Dampak lanjutannya terlihat pada peningkatan hasil belajar murid secara menyeluruh. Dengan kata lain, keberhasilan pendidikan di tingkat sekolah sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang dijalankan. Oleh karena itu, investasi pada penguatan peran kepala sekolah menjadi agenda penting dalam reformasi pendidikan.
Di tengah kesadaran akan pentingnya peran kepala sekolah itu, dunai pendidikan saat ini masih berhadapan dengan tantangan serius terkait dengan kebutuhan akan ketersediaan kepala sekolah. Data Kemendikdasmen pada 2025 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap 50.971 kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup pengisian posisi kepala sekolah di sekolah-sekolah yang masih kosong dan penggantian bagi 10.899 kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun. Angka itu mencerminkan betapa strategisnya posisi kepala sekolah dalam menopang keberlanjutan manajemen pendidikan di tingkat akar rumput. Tanpa kehadiran pemimpin sekolah yang kompeten, sulit membayangkan program-program pembaruan dapat berjalan efektif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendikdasmen merumuskan regulasi baru dan mengembangkan program kepemimpinan sekolah yang dirancang untuk menyiapkan generasi baru pemimpin pendidikan. Program itu menggantikan program yang lama, yaitu guru penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah dan lebih memfokuskan diri pada pembentukan dan penguatan kapasitas kepala sekolah. Pelatihan yang diberikan tidak hanya menekankan aspek teknis manajerial, tetapi juga mencakup pengembangan karakter, kepemimpinan etis, serta kemampuan adaptasi terhadap perubahan sosial dan teknologi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar sistemis untuk memperkuat kualitas tata kelola pendidikan nasional. Kepemimpinan sekolah yang tangguh dan progresif diyakini akan menjadi katalisator bagi terciptanya lingkungan belajar yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik. Dengan demikian, transformasi pendidikan bukan sekadar jargon, tetapi menjadi gerakan nyata yang dimulai dari sosok pemimpin di lingkungan sekolah.
PARADIGMA BARU
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menandai lahirnya paradigma baru dalam kepemimpinan sekolah. Regulasi itu tidak lagi menempatkan kepala sekolah semata sebagai pejabat administratif, tetapi sebagai pemimpin pembelajaran yang berperan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Mekanisme penugasan kepala sekolah pun diarahkan lebih transformatif, menekankan kompetensi kepemimpinan, integritas, dan komitmen pada perbaikan ekosistem belajar.
Dalam regulasi terbaru itu, guru yang berminat menjadi kepala sekolah harus melalui dua tahapan seleksi, yakni seleksi administratif dan seleksi substantif. Setelah lolos seleksi, calon kepala sekolah akan mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen. Terdapat tiga jalur yang dapat ditempuh untuk mengikuti proses seleksi itu. Pertama, melalui undangan dari dinas pendidikan setempat. Kedua, melalui usulan dari kepala sekolah atau sekolah tempat guru tersebut mengajar. Ketiga, dengan mengajukan diri secara mandiri.
Penataan ulang proses seleksi kepala sekolah melalui tahapan seleksi administratif dan substantif menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menjamin kualitas serta kesiapan calon pemimpin sekolah. Seleksi tidak lagi semata-mata menyoal kelengkapan berkas, tapi mengedepankan kompetensi kepemimpinan yang matang dan terukur.
Lebih jauh, pembukaan tiga jalur seleksi--melalui undangan dinas pendidikan, rekomendasi sekolah, dan pengajuan mandiri--mencerminkan semangat reformasi yang inklusif dan berkeadilan. Setiap guru kini memiliki peluang yang sama untuk mengakses jenjang kepemimpinan tanpa dibatasi oleh struktur birokrasi semata.
Regulasi tersebut sekaligus mendorong penguatan peran otonomi daerah. Dinas pendidikan diharapkan mampu mengidentifikasi dan membina potensi kepemimpinan dari tingkat paling dasar, membangun mekanisme rekrutmen kepala sekolah yang bersifat bottom-up dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
REFORMASI KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Sebagai langkah strategis dalam reformasi pendidikan, Kemendikdasmen resmi meluncurkan program kepemimpinan sekolah sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025. Program itu menjadi salah satu pilar peningkatan mutu pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa program baru itu difokuskan untuk menyiapkan calon kepala sekolah sekaligus memperkuat kompetensi kepemimpinan bagi mereka yang telah menduduki posisi tersebut.
Transformasi itu tidak sekadar soal pergantian nama, tapi juga mencerminkan penajaman orientasi dan sasaran program. Fokus utamanya ialah membentuk pemimpin satuan pendidikan yang memiliki visi strategis, kemampuan manajerial, serta keteguhan etika dalam memimpin sekolah di tengah kompleksitas zaman. Kepemimpinan pendidikan kini tidak bisa lagi bersifat administratif semata, tetapi harus mampu menggerakkan perubahan, membangun budaya kolaboratif, dan menjawab kebutuhan peserta didik secara lebih dinamis.
Program kepemimpinan sekolah akan membekali para peserta dengan serangkaian pelatihan yang dirancang komprehensif. Mulai penguatan wawasan kebijakan pendidikan, pembentukan nilai dan etos kerja, hingga penguasaan keterampilan teknis seperti perencanaan strategis, pengelolaan SDM, dan evaluasi mutu pembelajaran. Dengan desain pelatihan yang menyentuh aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, program itu diharapkan mampu mencetak pemimpin pendidikan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berkarakter kuat.
Dengan peluncuran program tersebut, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem pendidikan dari hulu. Kepala sekolah ialah aktor kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, inspiratif, dan inklusif. Maka itu, investasi terhadap kapasitas mereka merupakan langkah penting dalam mempercepat transformasi pendidikan nasional. Program kepemimpinan sekolah diharapkan menjadi batu loncatan menuju tata kelola pendidikan yang lebih profesional dan berorientasi masa depan.
TRANSFORMASI KEPALA SEKOLAH
Kebijakan dan program peningkatan kualitas kepala sekolah yang saat ini digagas oleh Kemendikdasmen bukan semata langkah administratif, melainkan bagian dari agenda besar untuk mentransformasi wajah pendidikan nasional. Program itu berjalan seiring dengan kesadaran bahwa tantangan pendidikan ke depan tidak dapat diatasi hanya dengan pendekatan konvensional. Dalam dunia yang berubah cepat dan penuh ketidakpastian, peran kepala sekolah harus ikut berkembang menjadi lebih visioner dan transformatif.
Selama ini, peran kepala sekolah kerap dipahami terbatas pada fungsi administratif--mengatur jadwal pelajaran, mengelola guru, dan memastikan kelancaran operasional sekolah. Namun, dalam konteks perubahan global dan revolusi industri 4.0 yang memengaruhi seluruh aspek kehidupan, peran seperti itu tidak lagi memadai. Kepala sekolah kini dituntut menjadi pemimpin pembelajaran yang tidak hanya piawai mengelola, tetapi juga mampu menginspirasi, memimpin inovasi, dan menjembatani aspirasi seluruh warga sekolah.
Transformasi peran kepala sekolah itu mengarah pada pembentukan figur pemimpin pendidikan yang mampu memadukan etos intelektual, spiritualitas, integritas moral, dan kepekaan sosial. Kepala sekolah tidak hanya menggerakkan roda organisasi, tetapi juga membawa misi perubahan yang berakar pada nilai-nilai keadaban dan kemajuan. Dalam bahasa lain, kepala sekolah kini harus tampil sebagai sosok negarawan dalam lingkup pendidikan.