Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Sidang kali ini masih mengagendakan mendengar keterangan saksi.
Dalam sidang ini, dokter Samira yang dikenal dengan sebutan Doktif, kembali dihadirkan untuk memberi kesaksiannya. Ia diketahui sempat memberikan kesaksiannya pada sidang sebelumnya, dan berakhir lebih cepat karena kondisi Nikita yang kurang sehat.
Dalam kesaksiannya, Doktif menjawab pertanyaan Nikita Mirzani soal alasannya mengulas produk kecantikan Reza Gladys yang bermasalah.
"Karena saya tahu itu modalnya hanya Rp70ribu tetapi dijual dengan harga Rp1,5 juta dengan menjual nama dokter," kata Doktif di persidangan.
Hal itu membuat Doktif kecewa dengan Reza Gladys dan Attaubah Mufid, suaminya, karena dinilai telah mencoreng profesi dokter. "Dan itu sangat mencoreng profesi dokter," kata Doktif.
6 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah disiapkan untuk menangani kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani.
Permintaan Doktif
Doktif mengaku sudah berpesan kepada Reza Gladys dan suami untuk menarik produk kosmetik yang diedarkannya karena berbahaya. Namun Attaubah justru meminta Doktif mengubah ulasannya dengan data laboratorium terbaru.
"Tetapi di situ saya menolak. Permintaan saya hanya satu, jadilah dokter yang benar, berhenti melakukan flexing, tarik produk kamu yang bu**k, tarik kembali produk kamu dan jual kembali dengan harga yang masuk akal dan tidak merugikan masyarakat," kata Doktif.
Pengunjung Sidang Dibatasi
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar dengan pengawasan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang berbeda, pengadilan membatasi pengunjung sidang agar tidak terjadi keributan dan mengganggu jalannya sidang.
Selain Doktif, asisten Nikita Mirzani turut dihadirkan di sidang untuk memberikan kesaksiannya.