Jakarta (ANTARA) - Peneliti senior dari lembaga penelitian The Smeru, Valentina Y.D. Utari, memandang pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera disahkan untuk melindungi hak-hak PRT.
"RUU PPRT harus segera disahkan. Tidak bisa nunggu-nunggu lagi," kata Valentina Utari dalam seminar bertema "Sudah Adilkah Rumah Kita? Mewujudkan Ekonomi Perawatan yang Inklusif", di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, jika RUU tersebut disahkan, maka baik PRT maupun pemberi kerja memiliki kepastian hukum.
"Karena itu penting ketika kita memberikan perlindungan hukum, itu nanti efeknya tidak saja kepastian hukum bagi si pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi si pemberi kerja. Akan jelas apa hak-hak yang saya berikan kepada PRT, apa hak-hak dan kewajiban PRT kepada saya," kata Valentina Utari.
Baleg DPR pada Rabu, kembali membahas RUU PPRT.
Baca juga: Puan: Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan
Dalam penyusunan draf RUU PPRT, DPR telah mendapat masukan dari ahli hingga perwakilan pekerja rumah tangga.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berjanji segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan ke depan di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.
RUU PPRT hampir 21 tahun mangkrak di DPR RI.
RUU tersebut pertama kali diusulkan pada 2004 sebagai inisiatif DPR. Namun, hingga DPR periode 2019-2024, RUU PPRT tidak kunjung disahkan.
Baca juga: RUU PPRT dan langkah pengakuan ekonomi perawatan di Indonesia
Baca juga: Komitmen segera rampungkan RUU PPRT, Baleg: Jadi atensi Presiden
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.