Liputan6.com, Jakarta Para guru besar dari berbagai fakultas kedokteran di Indonesia bersatu dan membentuk Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI).
Majelis ini didirikan untuk menjaga martabat ilmu kedokteran dan kesehatan bangsa. Pada Jumat 22 Agustus 2025, para dokter yang kompak mengenakan pakaian putih berkumpul di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Salemba, Jakarta Pusat dan mendeklarasikan berdirinya majelis ini.
“Kami merasa terpanggil untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan di Indonesia selalu berpijak pada prinsip ilmiah, etika, dan kepentingan rakyat,” kata Profesor Budi Iman Santoso SpOG(K), yang ditunjuk menjadi Ketua MGBKI.
Dia menjelaskan, pembentukan MGBKI dilandasi semangat persatuan dan kepedulian para Guru Besar Kedokteran terhadap tantangan di bidang pendidikan kedokteran, pelayanan kesehatan, dan kebijakan publik.
“MGBKI hadir untuk menjadi wadah kolaborasi, advokasi, dan pengabdian, dengan komitmen mengawal mutu pendidikan, penelitian, dan layanan kesehatan berbasis bukti ilmiah.”
Adapun tujuan utama MGBKI adalah:
- Menjadi forum komunikasi dan kerja sama antar Guru Besar Kedokteran di seluruh Indonesia.
- Memberikan masukan kebijakan berbasis data ilmiah kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan.
- Menjaga kehormatan profesi dan integritas akademik.
“Dengan berdirinya MGBKI, diharapkan lahir sinergi kuat antara akademisi, praktisi, dan pemerintah dalam membangun pendidikan kedokteran dan sistem kesehatan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Informasi yang satu ini bukan untuk menginspirasi siapapun. Seorang mahasiswi peserta program dokter spesialis atau PPDS Anestesi di RSUP Kariadi Semarang ditemukan meninggal dunia, diduga bunuh diri di kamar kosnya.
Ikrar MGBKI
Para guru besar kedokteran yang tergabung dalam MGBKI pun berbondong-bondong naik ke atas panggung dan mengucap ikrar, sebagai berikut:
Dengan memohon ridho Allah, Tuhan Yang Maha Esa, kami, Guru Besar Kedokteran Indonesia, berikrar:
1. Menjunjung tinggi martabat dan integritas profesi kedokteran.
2. Memelihara dan mengembangkan ilmu kedokteran yang rasional, benar, otonom, dan beretika.
3. Mengawal mutu pendidikan kedokteran demi lahirnya tenaga medis yang kompeten dan berjiwa pengabdian.
4. Membela kesehatan rakyat Indonesia dengan kebenaran ilmiah dan keberanian moral.
5. Mendorong pemerataan pelayanan kesehatan serta perlindungan bagi para dokter di seluruh pelosok negeri.
Demi Allah, Tuhan Yang Maha Esa, kami berjanji menepati ikrar ini dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
Diikrarkan di Jakarta, 22 Agustus 2025 Sebagai komitmen pendirian Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia.
MGBKI Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Politik
Sehubungan dengan dinamika yang berkembang mengenai kedudukan dan status kolegium dalam sistem pendidikan, profesi, dan pelayanan kedokteran di Indonesia, MGBKI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Kolegium merupakan lembaga profesi yang independen dan mandiri, yang memiliki kewenangan akademik untuk menetapkan standar pendidikan, kurikulum, kompetensi, serta ujian profesi kedokteran di Indonesia.
2. Independensi kolegium harus dijamin, namun tetap bekerja dalam sinergi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi kedokteran, demi menjamin mutu pendidikan, kompetensi dokter, dan keselamatan pasien.
3. Kedudukan kolegium tidak boleh dipisahkan dari akar akademiknya, yaitu perguruan tinggi dan fakultas kedokteran sebagai pusat pengembangan ilmu, riset, dan pendidikan kedokteran.
4. Kolegium tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau kelompok tertentu, melainkan berorientasi pada kepentingan bangsa, kesehatan masyarakat, dan peningkatan mutu dokter Indonesia.
5. MGBKI mendorong adanya payung hukum yang jelas dan kuat bagi kolegium, sehingga keberadaannya diakui secara formal sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab menjaga kualitas pendidikan dan profesi kedokteran Indonesia sesuai standar global.
6. MGBKI mengajak semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama secara musyawarah, menjunjung tinggi prinsip kolaborasi, integritas, dan keberpihakan pada kesehatan masyarakat.